UU OTONOMI DAERAH TIDAK RELEVAN

16-01-2009 / KOMISI II
Anggota tim kunker Komisi II DPR Ryaas Rasyid dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (F-BPD) mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 segera diamandemen, sebab undang-undang yang mengatur tentang Otonomi Daerah sudah tidak relevan dalam menangkap isu-isu otonomi daerah saat ini . Menurut Ryaas, saat ini sistem otonomi daerah khususnya sistem kepegawaian yang diterapkan kacau. Pejabat di tingkat kabupaten maupun kota yang sudah berada pada eselon tinggi tidak dapat berkembang karena terkotak pada daerahnya masing-masing. “Jadi badan kepegawaian daerah tentu bingung mau meletakkan pejabat yang sudah tinggi eselonnya ini dimana? Mereka hanya bisa diputar-putar di daerah itu saja, tidak berkembang,” ujarnya setelah Tim Kunker Komisi II mengadakan pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin, Selasa (13/1). Selain itu, paparnya hubungan dan koordinasi dengan pemerintah daerah lainnya termasuk provinsi jadi renggang, karena merasa tidak ada ikatan dan suatu keharusan. Padahal dalam sebuah pemerintah yang baik, hubungan tersebut harus tetap terjaga sehingga ada harmonisasi dalam pemerintah dan pencapaian tujuan pembangunan. Ia mengusulkan akan lebih baik kalau otonomi daerah itu diletakkan di provinsi saja. Karena itu akan lebih mudah untuk konsuldasi recourses dan konsuldasi sumber daya manusia. “Tujuan otonomi itu ‘kan untuk mengoptimalkan pelayanan, disamping peningkatan kesejahteraan,” kata Ryaas seraya menambahkan jadi untuk karier pegawai harus dibuka ruang untuk pengembangannya. Lebih jauh ia mengatakan, pemerintah otonomi cukup sampai tingkat provinsi, sedangkan untuk kabupaten maupun kota dibawah gubernur saja. Kalau perlu tidak usah dipilih, tapi ditunjuk langsung oleh gubernur, jelasnya. “Saya pikir lebih tepat kita membicarakan mengenai pembesaran otonomi di provinsi,” katanya. Ia menambahkan, otonomi Daerah yang ada saat ini bisa dikoreksi, karena yang namanya buatan manusia tidak ada yang sempurna. “Jadi sangat memungkinkan dengan kondisi saat ini dilakukan perubahan. Hal ini akan kita perjuangkan dan sekarang masih dalam pembahasan. Jadi terbuka lebar kemungkinan apalagi dengan kondisi sekarang ini, ujarnya,”paparnya. Dia mengatakan, kita harus terus menerus mengevaluasi yang terpenting bagaimana supaya rakyat itu mengambil manfaat dari pekerjaan pemerintah dalam hal pemberdayaan, pelayanan, pengembangan kesejahteraan. “Itu semua hak rakyat untuk diperoleh. Rakyat itu berhak memperoleh pemerintahan yang baik begitu. Jadi kalau ada sesuatu yang dianggap tidak bisa mempercepat kesejahteraan itu harus dikoreksi,”katanya. Lebih lanjut ia mengatakan masih mungkin merubah UU No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Sebenarnya antara Komisi II dengan Depdagri sudah pernah mengadakan kesepakatan (zamannya Ma’ruf dulu), bahkan ada revisi lagi terhadap UU Pemerintahan Daerah sehingga nanti UU No.32 Tahun 2004 itu akan di breakdown menjadi 3 (tiga) UU. Pertama, UU tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, UU tentang Pemerintahan Desa, dan ketiga UU tentang Pilkada. Nanti kita lihat apa syarat-syarat semua daerah untuk Pilkada. Sementara itu Gubernur Kalsel Rudy Arifin mengakui bahwa betapa sulitnya melakukan koordinasi pemerintahan dengan sistem yang menitikberatkan pemerintahan di kabupaten dan kota. Ia menambahkan, para pejabatnya kerap sibuk sendiri, karena tidak ada tutorial. Padahal tutorial atau panduan kerja untuk pejabat harus ada, jelasnya. “Selama ini dengan adanya otonomi daerah seperti buntu,” katanya seraya menambahkan orang bekerja sampai pensiun tetap di kabupaten saja. Sampai ada orang yang bingung dan jenuh berada di kabupaten karena tidak ada penyegaran dan promosi, ujarnya. Menurutnya, apa yang telah disampaikan oleh Ryaas Rasyid itu merupakan kenyataan yang dialami di Provinsi Kalsel. Rudy mendukung untuk segera disikapi pemerintah pusat. (iw)
BERITA TERKAIT
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,...